Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491); 4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511); 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Definisi: 1. Pengadaan Barang adalah kegiatan pengadaan barang/jasa baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun. penyedia barang /jasa. 2. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang. jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang / jasa.pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengadaan KPBU, perlu membentuk Tim yang akan memberikan rekomendasi kepada PA atau PJPK dalam menetapkan pemenang tender/penunjukan langsung/E-Purchasing/Seleksi atau penetapan pemenang lelang pengadaan KPBU; d. bahwa untuk melakukan proses penetapan pemenang
pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BLU/BLUD. b. Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan best practice lainnya sebagai rujukan. c. Tujuan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD
YOHANES SOGAR SIMAMORA, 090013777D (2005) PRINSIP HUKUM KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. Text (ABSTRAK) gdlhub-gdl-s3-2007-simamorayo-3523-6.abstr-t.pdf. Download (318kB) | Preview.
.